Jumat, 06 November 2015

TUGAS SOFT SKILL MINGGU 3

RACHEL AZKADELA (25215485)
SINTA AYU OKFITA (26215547)

TUGAS MINGGU 3:

1.       JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH: CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI, LEASING, PESEROAN TERBATAS NEGARA

·         CV (Commanditaire Vennontschap atau Persekutuan Komanditeradalah  Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
Contoh : CV. Albatros Indoprint, CV. Bentang Teknologi Informasi, CV. Cahaya Atherindo, CV. Destics, dan CV. Epsilon.

·         PT ( Perseroan Terbatas) adalah persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar.
Contoh : PT. Grup Bakrie (PT. Tertutup), PT. Bank Danamon (PT. Terbuka), PT. Adam Air (PT. Kosong), PT. Gudang Garam (PT. Domestik), dan PT. Pangeran Hotel (PT. Perseorangan.

·         Yayasanadalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan.
Contoh : Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, dan Yayasan Serangan Umum 1 Maret.

·         Koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Contoh : Koperasi Astra, Koperasi Swadarma, Koperasi Srinadi, Koperasi Keluarga Guru Jakarta, dan Koperasi Sampoerna.

·         Asuransi adalah perjanjian dengan seorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Contoh :  Perusahaan Asuransi Bhakti Bhayangkara, Perusahaan Asuransi Aioi Indonesia, Perusahaan Asuransi Maipark Indonesia, Perusahaan Asuransi Andika Raharja Putera, dan Perusahaan Asuransi Karyamas Sentralind.
·         Leasing (Equipment Funding) adalah pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Contoh : BCA Finance, Nusa Surya Cipta Dana, Oto Multiartha, Toyota Astra Financial Services, dan Mitsui Leasing Capital Indonesia

·         Perseroan Terbatas Negara adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah.

2.        SEBUTKAN DAN JELASKAN TENTANG LEMBAGA KEUANGAN INDONESIA

·         Lembaga Keuangan Bank adalah lembaga lembaga keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat atau menerima simpanan uang dari masyarakat, kemudian akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau peminjaman uang, dan juga menerbitkan promes (banknote) demi meningkatkan taraf hidup masyarakat luas. Contoh : Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.

·         Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah lembaga keuangan tidak melakukan kegiatan keuangan seperti bank, hanya saja lembaga yang memberikan jasa dalam hal keuangan namun bukan merupakan bank. Ini juga dapat menarik dana dari masyarakat namun secara tidak langsung seperti lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian, dan sebagainya. Contoh        : Asuransi, Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam, Dana Pensiun, dan Pasar Uang


3.       APA YANG DI MAKSUD DENGAN MERGER, KARTEL, JOINT VENTURE

·         Merger adalah penyerapan suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Perusahaan yang membeli akan melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah
merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi

·         Kartel adalah suatu bentuk perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum, karena akan membentuk suatu perilaku monopoli ataupun bentuk perilaku persaingan usaha yang tidak sehat.

·         Joint Venture adalah kerja sama beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu. Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar