RACHEL
AZKADELA (25215485)
SINTA AYU
OKFITA (26215547)
TUGAS MINGGU 3:
1.
JELASKAN BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH:
CV, PT, YAYASAN, KOPERASI, ASURANSI, LEASING, PESEROAN TERBATAS NEGARA
·
CV (Commanditaire
Vennontschap atau Persekutuan Komanditer) adalah Perusahaan yang didirikan oleh satu
atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara
seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas
uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
Contoh : CV. Albatros Indoprint, CV. Bentang
Teknologi Informasi, CV. Cahaya Atherindo, CV. Destics, dan CV. Epsilon.
·
PT ( Perseroan Terbatas)
adalah persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya.
Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjual belikan,
perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan
perusahaan. Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum
dalam anggaran dasar.
Contoh : PT. Grup Bakrie (PT.
Tertutup), PT. Bank Danamon (PT. Terbuka), PT. Adam Air (PT. Kosong), PT.
Gudang Garam (PT. Domestik), dan PT. Pangeran Hotel (PT. Perseorangan.
·
Yayasanadalah suatu badan
hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan, tidak mempunyai anggota dan didirikan dengan memperhatikan
persyaratan formal yang ditentukan.
Contoh : Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma
Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bakti (Dakab), Yayasan Amal
Bhakti Muslim Pancasila, dan Yayasan Serangan Umum 1 Maret.
·
Koperasi adalah badan usaha beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan
ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Contoh : Koperasi Astra, Koperasi
Swadarma, Koperasi Srinadi, Koperasi Keluarga Guru Jakarta, dan Koperasi
Sampoerna.
·
Asuransi adalah perjanjian dengan seorang
penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung dengan menerima suatu
premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan
atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu.
Contoh : Perusahaan Asuransi
Bhakti Bhayangkara, Perusahaan Asuransi Aioi Indonesia, Perusahaan Asuransi
Maipark Indonesia, Perusahaan Asuransi Andika Raharja Putera, dan Perusahaan
Asuransi Karyamas Sentralind.
·
Leasing (Equipment Funding)
adalah pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi
suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Contoh : BCA Finance, Nusa Surya
Cipta Dana, Oto Multiartha, Toyota Astra Financial Services, dan Mitsui Leasing
Capital Indonesia
·
Perseroan Terbatas Negara adalah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemerintah.
Contoh :
PT Barata Indonesia
(Persero), PT Boma Bisma Indra
(Persero), PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Industri Gelas
(Persero), dan PT Industri Kapal Indonesia (Persero)
2.
SEBUTKAN
DAN JELASKAN TENTANG LEMBAGA KEUANGAN INDONESIA
·
Lembaga
Keuangan Bank adalah lembaga lembaga keuangan yang mengumpulkan dana masyarakat
atau menerima simpanan uang dari masyarakat, kemudian akan disalurkan kepada masyarakat
yang membutuhkan dana dalam bentuk kredit atau peminjaman uang, dan juga
menerbitkan promes (banknote) demi meningkatkan taraf hidup masyarakat luas. Contoh
: Bank Umum Konvensional dan Bank Umum Syariah.
·
Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah
lembaga keuangan tidak melakukan kegiatan keuangan seperti bank, hanya saja
lembaga yang memberikan jasa dalam hal keuangan namun bukan merupakan bank. Ini
juga dapat menarik dana dari masyarakat namun secara tidak langsung seperti
lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen
dan kartu kredit, perusahaan perasuransian, dan sebagainya. Contoh : Asuransi,
Pegadaian, Koperasi Simpan Pinjam, Dana Pensiun, dan Pasar Uang
3.
APA YANG DI MAKSUD DENGAN MERGER, KARTEL,
JOINT VENTURE
·
Merger adalah penyerapan
suatu perusahaan oleh perusahaan yang lain. Perusahaan yang membeli akan
melanjutkan nama dan identitasnya. Perusahaan pembeli juga akan mengambil baik
aset maupun kewajiban perusahaan yang dibeli. Setelah
merger, perusahaan yang dibeli akan kehilangan/berhenti beroperasi
·
Kartel adalah suatu
bentuk perbuatan atau tindakan yang melanggar hukum, karena akan membentuk
suatu perilaku monopoli ataupun bentuk perilaku persaingan usaha yang tidak
sehat.
·
Joint Venture adalah kerja sama beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam
jangka waktu tertentu. Biasanya kerja sama berakhir setelah tujuan tercapai
atau pekerjaan selesai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar