NAMA : RACHEL AZKADELA
NPM : 25215485
KELAS : 1EB20
E-COMMERCE
PENDAPATAN ADANYA TRANSPOTASI
ONLINE BAGI INDIVIDU atau NEGARA
Aplikasi seperti Gojek, GrabTaxi,
GrabBike ataupun Uber, memungkinkan kita melakukan pesanan untuk sarana
transportasi hanya dari smartphone yang terhubung ke internet. Fenomena ini
ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia, namun juga terjadi di seluruh dunia.
Kehadiran aplikasi tersebut,
sedikit banyak telah mempengaruhi pendapatan dari media transportasi
konvensional yang sudah berjalan dalam waktu lama seperti ojek maupun taksi.
Guberur DKI Jakarta, Basuki
"Ahok" Tjahaja Purnama yang ditemui pada Selasa, 15 Maret meminta
pemilik atau pengelola layanan transportasi berbasis online untuk
memenuhi kewajiban membayar pajak. Berdasarkan aturan, setiap pengusaha
angkutan di Jakarta wajib membayar pajak yang nilainya sekitar 25 hingga 28
persen dari total pendapatannya setiap tahun. Pengusaha transportasi berbasis online juga
tak luput dari pajak itu.
"Transportasi online itu
pasti lebih murah, karena kan tidak harus membayar pajak, bayar asuransi dan
lain-lain. Sedangkan, angkutan umum konvensional dan taksi harus memenuhi
kewajiban untuk membayar pajak tersebut," ujar mantan Bupati Bangka
Belitung itu.
Sementara, salah satu pengemudi
Grab Car bernama Bashari menepis jika pihaknya abai membayar pajak.
"Bahkan nominal yang
dipungut perusahaan itu berkisar Rp170 ribu-Rp180 ribu setiap minggunya. Itu
dari satu pengemudi," ujar Bashari ketika ditemui Rappler pada Senin, 14
Maret.
Dia pun berkisah saat ini menjadi
pengemudi Grab Car semakin kompetitif, karena jumlahnya yang semakin banyak
"Sekarang, saya harus
bekerja selama 15 jam sehari untuk bisa mencapai target penghasilan Rp3 juta
per minggu. Jadi, kami turut merasakan kesulitan," kata dia.
Jadi transpotasi online membuat
pendapatan kepada Negara dengan membayar pajak dan pendapatan terhadap
individunya sendiri dengan mendapatkan pendapatan yang lumayan untuk memenuhi
kehidupan sehari-hari.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar