NAMA : RACHEL AZKADELA
NPM : 25215485
KELAS : 1EB20
USAHA
KECIL DAN MENEGAH
Usaha Kecil dan
Menengah disingkat UKM adalah
sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih
paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
UKM
(Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan
perekonomian Indonesia. Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja
baru, UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis
nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan
dalam mengambangkan usahanya. Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada
pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
UKM
merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan
inisiatif seseorang. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya
menguntungka pihak-pihak tertentu saja. Padahal sebenarnya UKM sangat berperan
dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada diIndonesia. UKM dapat
menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur. Selain itu UKM
telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara
Indonesia.
UKM
juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah
yang belum diolah secara komersial. UKM dapat membantu mengolah
Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah. Hal ini berkontribusi
besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.
Kriteria
usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah
sebagai berikut :
1.
Memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha.
2.
Memiliki hasil
penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
3.
Milik Warga Negara
Indonesia.
4.
Berdiri sendiri,
bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki,
dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha
Menengah atau Usaha Besar.
5.
Berbentuk usaha
orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang
berbadan hukum, termasuk koperasi.
Contoh
Usaha Kecil Menengah Membawa Sukses
Banyak
diantara kita yang menyukai Manisan Buah Ceremai. Rasanya yang enak dan legit
bisa dijadikan cemilan untuk santai bersama keluarga. Apalagi bila buahnya
manis dan segar, manisan pun bisa disimpan hingga lebih dari dua bulan. Peluang
inilah yang dimanfaatkan masyarakat di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu.
Sang
pemilik usaha manisan buah ceremai bernama Indah mengaku bila modal yang
dikeluarkan untuk membuat manisan ini hanya sebesarRp.90.000. Usaha yang
dijalankan selama setahun dua kali ini memang diakuinya musiman, namun
keuntungannya bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Untuk membuat
manisan ceremai tersebut, dirinya hanya membutuhkan bahan baku buah ceremai dan
gula pasir. Ia membeli buah ceremai dari pulau seberang biasanya hingga tiga
ember, di mana harga per embernya sebesar Rp.15.000. Kemudian indah akan
membagi rejekinya kepada orang lain untuk menggiling buah tersebut yang jasanya
dihargai Rp.15.000.
Setelah
buah ceremai digiling, barulah ditaruh di dalam boks, yang dijual sebesar
Rp.6.000. Adapun dalam sekali giling, dia bisa mendapatkan sebanyak 20 boks.
Selanjutnya, dia menjelaskan, manisan buah ceremai yang sudah jadi dihargainya
sebesar Rp.8.000 per toples untuk dipasarkan, serta bisa bertahan hingga dua
bulan.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar