Sabtu, 23 April 2016

TUGAS SOFT SILL MINGGU 3

NAMA    : RACHEL AZKADELA
NPM       : 25215485
KELAS    : 1EB20


USAHA KECIL DAN MENEGAH


Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”

UKM (Usaha Kecil Menengah) memegang peranan yang sangat besar dalam memajukan perekonomian Indonesia. Selain sebagai salah satu alternatif lapangan kerja baru, UKM juga berperan dalam mendorong laju pertumbuhan ekonomi pasca krisis nmoneter tahun 1997 di saat perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam mengambangkan usahanya. Saat ini, UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun  pendapatan negara Indonesia.

UKM merupakan suatu bentuk usaha kecil masyarakat yang pendiriannya berdasarkan inisiatif seseorang. Sebagian besar masyarakat beranggapan bahwa UKM hanya menguntungka pihak-pihak tertentu saja. Padahal sebenarnya UKM sangat berperan dalam mengurangi tingkat pengangguran yang ada diIndonesia. UKM dapat menyerap banyak tenaga kerja Indonesia yang masih mengganggur. Selain itu UKM telah berkontribusi besar pada pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.

UKM juga memanfatkan berbagai Sumber Daya Alam yang berpotensial di suatu daerah yang belum diolah secara komersial. UKM dapat membantu mengolah Sumber Daya Alam yang ada di setiap daerah. Hal ini berkontribusi besar terhadap pendapatan daerah maupun pendapatan negara Indonesia.

Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut :

1.               Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.               Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
3.               Milik Warga Negara Indonesia.
4.               Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar.
5.               Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.

Contoh Usaha Kecil Menengah Membawa Sukses

Banyak diantara kita yang menyukai Manisan Buah Ceremai. Rasanya yang enak dan legit bisa dijadikan cemilan untuk santai bersama keluarga. Apalagi bila buahnya manis dan segar, manisan pun bisa disimpan hingga lebih dari dua bulan. Peluang inilah yang dimanfaatkan masyarakat di Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu.

Sang pemilik usaha manisan buah ceremai bernama Indah mengaku bila modal yang dikeluarkan untuk membuat manisan ini hanya sebesarRp.90.000. Usaha yang dijalankan selama setahun dua kali ini memang diakuinya musiman, namun keuntungannya bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Untuk membuat manisan ceremai tersebut, dirinya hanya membutuhkan bahan baku buah ceremai dan gula pasir. Ia membeli buah ceremai dari pulau seberang biasanya hingga tiga ember, di mana harga per embernya sebesar Rp.15.000. Kemudian indah akan membagi rejekinya kepada orang lain untuk menggiling buah tersebut yang jasanya dihargai Rp.15.000.

Setelah buah ceremai digiling, barulah ditaruh di dalam boks, yang dijual sebesar Rp.6.000. Adapun dalam sekali giling, dia bisa mendapatkan sebanyak 20 boks. Selanjutnya, dia menjelaskan, manisan buah ceremai yang sudah jadi dihargainya sebesar Rp.8.000 per toples untuk dipasarkan, serta bisa bertahan hingga dua bulan.

REFERENSI


Tidak ada komentar:

Posting Komentar